Keputusan audit itu diambil lewat rapat tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Agustus 2022 lalu terkait dengan tindak lanjut larangan ekspor tersebut.
Rencananya audit itu berjalan selama 3 bulan mendatang sejak ditugaskan kepada BPKP Agustus 2022 lalu.
"Pemerintah sudah menugaskan BPKP untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu terhadap tata niaga dan kelola industri timah ini, tujuannya untuk meluruskan apa yang tidak lurus,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin saat membuka Indonesia Tin Conference 2022, Rabu (19/10/2022).
Audit itu, kata Ridwan, bakal menyisir dari sisi hulu penambangan berkaitan dengan pengelolaan izin usaha pertambangan, midstream yang meliputi kapasitas pemurnian hingga penetrasi industri hilir untuk menyerap serta menjual produk jadi olahan balok timah tersebut.
"Kami sudah mewajibkan semua smelter untuk melaporkan sumber bijih timah yang mereka gunakan. Dengan demikian kami harapkan walaupun pelan-pelan kita bisa menuju pada praktik yang lebih legal,” bebernya.
Kementerian ESDM melaporkan produksi timah di dalam negeri mencapai 34.610 ton pada 2021.
Adapun, torehan ekspor mencapai 28.250 ton atau 98 persen dari keseluruhan produksi saat itu.
Di sisi lain, Kementerian ESDM menargetkan produksi logam timah mencapai 70.000 ton logam timah pada 2022. Sementara itu, realisasi produksi sudah mencapai 9.654,72 ton dan penjualan sudah menyentuh 9.629,68 ton per Mei 2022.
Di sisi lain, rata-rata harga timah murni batangan sepanjang 2015 hingga 2022 berada di posisi US$22.693 per ton. Adapun, sejak 2 tahun belakangan, harga timah murni batangan itu melonjak di angka US$30.207 per ton pada 2021 dan US$41.256 per ton pada April 2022 lalu.
(Zuhirna Wulan Dilla)