JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai pelaksanaan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara minyak goreng terkait dugaan pelanggaran penetapan harga, dan pembatasan peredaran.
Hal ini sejalan dengan hadirnya seluruh Terlapor dalam persidangan pada Kamis (20/10/2022) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Di mana persidangan ini digelar setelah mengalami penundaan akibat tidak hadirnya 4 dari 27 Terlapor pada persidangan di 17 Oktober 2022.
 BACA JUGA:Perkuat Pasokan Minyak Goreng, RI Bangun Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Mini
Kepala Panitera, Akhmad Muhari menerangkan pada saat pemeriksaan pendahuluan ini, Investigator Penuntutan KPPU membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan Terlapor dalam kasus tersebut.
"Investigator menyebut para Terlapor diduga melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 5, di mana mereka diduga secara bersama-sama menaikkan harga minyak goreng kemasan pada periode bulan Oktober 2021 hingga Desember 2021 dan periode bulan Maret 2022 hingga Mei 2022," papar Akhmad dikutip dari keterangan resmi, Jumat (21/10/2022).
Selain itu, tambah Akhmad, para Terlapor juga diduga melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan melakukan pembatasan peredaran dan atau penjualan minyak goreng kemasan yang terjadi secara serentak dalam waktu yang sama pada periode bulan Januari 2022 hingga Mei 2022.
Setelah pembacaan LDP oleh Investigator, kata dia, Majelis Komisi memberikan waktu bagi para Terlapor untuk mempelajari laporan tersebut.
"Nanti pada 7 November 2022 akan dilanjutkan pertemuan lagi dalam agenda mendengar tanggapan dari para Terlapor atas LDP yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU," jelas Akhmad.
Sebelum melakukan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara kasus minyak goreng ini, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya untuk melengkapi alat bukti yang ada.
Dari proses penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal dua jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan pemberkasan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 Terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar.
Follow Berita Okezone di Google News