Share

Dugaan Kartel Minyak Goreng, 27 Perusahaan Disidang

Advenia Elisabeth, MNC Portal · Jum'at 21 Oktober 2022 09:28 WIB
https: img.okezone.com content 2022 10 21 320 2691585 dugaan-kartel-minyak-goreng-27-perusahaan-disidang-YBONGr9NIS.JPG Minyak goreng. (Foto: Okezone)

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai pelaksanaan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara minyak goreng terkait dugaan pelanggaran penetapan harga, dan pembatasan peredaran.

Hal ini sejalan dengan hadirnya seluruh Terlapor dalam persidangan pada Kamis (20/10/2022) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Di mana persidangan ini digelar setelah mengalami penundaan akibat tidak hadirnya 4 dari 27 Terlapor pada persidangan di 17 Oktober 2022.

 BACA JUGA:Perkuat Pasokan Minyak Goreng, RI Bangun Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Mini

Kepala Panitera, Akhmad Muhari menerangkan pada saat pemeriksaan pendahuluan ini, Investigator Penuntutan KPPU membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan Terlapor dalam kasus tersebut.

"Investigator menyebut para Terlapor diduga melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 5, di mana mereka diduga secara bersama-sama menaikkan harga minyak goreng kemasan pada periode bulan Oktober 2021 hingga Desember 2021 dan periode bulan Maret 2022 hingga Mei 2022," papar Akhmad dikutip dari keterangan resmi, Jumat (21/10/2022).

Selain itu, tambah Akhmad, para Terlapor juga diduga melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan melakukan pembatasan peredaran dan atau penjualan minyak goreng kemasan yang terjadi secara serentak dalam waktu yang sama pada periode bulan Januari 2022 hingga Mei 2022.

Setelah pembacaan LDP oleh Investigator, kata dia, Majelis Komisi memberikan waktu bagi para Terlapor untuk mempelajari laporan tersebut.

"Nanti pada 7 November 2022 akan dilanjutkan pertemuan lagi dalam agenda mendengar tanggapan dari para Terlapor atas LDP yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU," jelas Akhmad.

Sebelum melakukan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara kasus minyak goreng ini, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya untuk melengkapi alat bukti yang ada.

Dari proses penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal dua jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan pemberkasan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 Terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar.

Follow Berita Okezone di Google News

Berikut daftar perusahaan terlapor dalam kasus dugaan kartel minyak goreng:

1. PT Asian Agro Agung Jaya

2. PT Batara Elok Semesta Terpadu

3. PT Berlian Eka Sakti Tangguh

4. PT Bina Karya Prima

5. PT Incasi Raya

6. PT Selago Makmur Plantation

7. PT Agro Makmur Raya

8. PT Indokarya Internusa

9. PT Intibenua Perkasatama

10. PT Megasurya Mas

11. PT Mikie Oleo Nabati Industri

12. PT Musim Mas

13. PT Sukajadi Sawit Mekar

14. PT Pacific Medan Industri

15. PT Permata Hijau Palm Oleo

16. PT Permata Hijau Sawit

17. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin)

18. PT Salim Ivomas Pratama

19. PT Smart Tbk./PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk

20. PT Budi Nabati Perkasa

21. PT Tunas Baru Lampung Tbk

22. PT Multi Nabati Sulawesi

23. PT Multimas Nabati Asahan

24. PT Sinar Alam Permai

25. PT Wilmar Cahaya Indonesia

26. PT Wilmar Nabati Indonesia

27. PT Karyaindah Alam Sejahtera.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini