Suatu hal yang menjadi pembeda adalah keberadaan teknologi canggih di masa sekarang adalah kehadiran dompet digital (e-wallet) dan QRIS (kode QR Standar Indonesia) sebagai pilihan tambahan untuk transaksi nontunai. Keberadaan e-wallet dan QRIS bikin kamu nggak perlu bawa banyak uang tunai ketika mau bertransaksi secara langsung. Selain itu, transaksi belanja online jadi lebih mudah dengan adanya e-wallet.
Setiap negara kini sudah memiliki mata uang yang sah. Pada tahun 1946, kartu kredit dan debit diperkenalkan sebagai alat transaksi nontunai yang masih kita gunakan sampai sekarang. Termasuk Indonesia yang juga memiliki uang sebagai alat pembayaran sah.
Adapun, penerbitan Oeang Republik Indonesia (ORI) pertama yang berlaku mulai 30 Oktober 1946 tercantum tanggal emisi 17 Oktober 1945. Ini menunjukkan cukup panjangnya proses yang harus ditempuh dalam mempersiapkan penerbitan ORI sebagai salah satu identitas negara.
Tindakan pertama yang dilakukan pemerintah Indonesia sebelum mengedarkan ORI adalah menarik uang invasi Jepang dan uang Pemerintah Hindia Belanda dari peredaran. Penarikan kedua uang tersebut dilakukan berangsur-angsur melalui pembatasan pemakaian uang dan larangan membawa uang dari satu daerah ke daerah lain.
Pembatasan larangan membawa uang tunai lebih dari Rp500 seorang atau Rp1.000 sekeluarga ke kota Jakarta dan Bogor, atau sebaliknya harus seizin Menteri Keuangan. Uang invasi Jepang dan uang NICA tidak boleh dikeluarkan dari dari Jawa dan Madura dan juga tidak boleh dimasukkan ke daerah-daerah di luar Jawa dan Madura.
(RIN)
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.