Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Check In di Hotel tapi Belum Menikah Bisa Dipidana, PHRI: Ini Masalah Private dan Moral

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Minggu, 23 Oktober 2022 |20:02 WIB
Check In di Hotel tapi Belum Menikah Bisa Dipidana, PHRI: Ini Masalah <i>Private</i> dan Moral
Check In Hotel tapi Belum Menikah Bakal Dipidana. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Maulana tidak memungkiri adanya perilaku abnormal yang kerap dilakukan pengunjung hotel, meski pengelolaan hotel sudah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP). Hanya saja, perkara ini tidak dapat diatur dalam ranah pidana, lantaran memberikan dampak buruk bagi bisnis perhotelan secara khusus.

"Sangat besar (dampak) dan tidak kondusifnya menjadi sangat besar juga. Dan aparat hukum dengan mudahnya merazia ke dalam hotel. Dan hotel akan menjadi hotel yang tidak menjadi rumah kedua lagi karena orang tidak nyaman. Setiap detik, setiap menit, pasti ada aja," tutur dia.

PHRI, lanjut Maulana, meminta DPR RI mempertimbangkan sejumlah kemungkinan terburuk dengan adanya RKUHP. Asosiasi pun mengajukan forum khusus kepada legislatif untuk membahas perkara yang dimaksud.

"Kita meminta waktu untuk melakukan pertemuan. Pertemuan itu menyampaikan keberatan kita itu ada di mana? Alasannya apa? Gitu lho, ini pasti akan benar-benar berdampak karena ini menjadi good news bagi kompetitor," ucapnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement