JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menanggapi rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) perihal pidana bagi pasangan yang belum menikah dan melakukan check in hotel. PHRI menilai kebijakan tersebut buruk bagi industri perhotelan dan pariwisata.
Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran menjelaskan, RKUHP tersebut hanya menghalangi jumlah wisatawan mancanegara dan domestik. Dia meyakini bila RKUHP disahkan menjadi regulasi baru, maka akan menurunkan jumlah kunjungan wisatawan di tanah air.
Baca Juga:Â Pengusaha Hotel Senang Karantina Turis Asing Jadi 3 Hari
Kondisi inilah yang memberikan pukulan berarti bagi industri perhotelan dan pariwisata di dalam negeri
"Wisman kita memilih untuk tidak ke Indonesia karena Indonesia sudah menerapkan sesuatu yang sudah menjadi pidana. Penerapan masalah pasangan, kita tidak mau berdebat, itu delik aduannya," ungkap Maulana saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (23/10/2022).
Baca Juga:Â Libur Panjang, Pengunjung Hotel Meroket 70%
Menurutnya, pasangan yang belum menikah dan melakukan check in hotel tidak harus diatur secara pidana. Dia beralasan hal tersebut merupakan ranah privasi dan masuk dalam aspek moril.
"Seharusnya tidak diatur di hukum pidana, itu masalah privat, masalah moral, balikin ke kita sendiri dah, apa mudah gak? Bila itu terjadi. Hotel akan menambah syarat ketika menerima orang mereservasi. Undang-undang inikan tidak dibuat di UU saja, tapi turunannya jelas itu," kata dia.
Baca Juga: Hindari Masalah Kesehatan yang Mungkin Timbul Setelah Penerbangan Jarak Jauh
Baca Juga: BuddyKu Fest: Challenges in Journalist and Work Life Balance Workshop
Follow Berita Okezone di Google News