JAKARTA — Masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi tiga hari. Di mana sebelumnya berlaku aturan masa karantina lima sampai tujuh hari.
Sekertaris Jenderal Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menyambut positif kebijakan tersebut karena mendorong lebih banyak wisatawan dan menggerakan perekonomian melalui sektor ekonomi dan pariwisata.
Baca Juga:Â Jelang MotoGP Mandalika, NTB Kekurangan Kamar Hotel
“Tentu kami pelaku usaha yang bergerak dan terlibat didalamnya sangat menyambut baik dengan positif. Ini jadi kabar baik dan angin segar segmen wisatawan asing dalam memiliki ruang untuk masuk ke Indonesia,” kata Maulana dalam program Market Reciew IDX Channel, Kamis (17/2/2022).
PHRI menyatakan, pelaku pelaku perjalanan dari luar negeri khususnya mancanegara menjadi daya saing bagi negara Indonesia dan negara lain.
Baca Juga:Â PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Kata Pengusaha Hotel
“Dengan adanya pemangkasan karantina ini bisa meningkatkan daya saing kunjungan dan tentunya mendorong pertumbuhan sejumlah sektor ekonomi dan pariwisata kita, bahkan negara lain kan sekarang beberapa sudah menghapus masa karantina,” urainya.
Berkaca dari Bali, Border atau pintu masuk Internasional telah terbuka dan diharapkan dapat dimaksimalkan peluangnya unttuk meningkatkan pertumbuhan sejumlah sektor wisata di indonesia mulai daro perhotelan, restauran dan tempat wisata.