JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah melakukan perumusan kebijakan fleksibilitas bekerja atau flexible work arrangement (FWA) bagi PNS.
Kebijakan tersebut dimaksudkan agar dapat meningkatkan produktivitas kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati menyampaikan bahwa pihaknya bersama Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (SE KPRBN) melakukan survei berkaitan fleksibilitas bekerja.
BACA JUGA:Jadi Idaman Mertua, Ternyata Hak PNS Segudang dari Gaji hingga Jaminan Hari TuaÂ
Survei tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukan dan pertimbangan yang lebih komprehensif dari para ASN.
“Survei ditujukan bagi ASN baik yang bertugas di instansi pusat maupun di daerah. Pengisian survei diperpanjang hingga 7 November 2022,” katanya dalam laman resmi Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menjelaskan, rencana sistem kerja PNS dari mana saja bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan.
"Maksud dari WFA adalah ASN dapat bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi," kata Satya kepada MPI.
"Tujuannya ialah meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja, sekaligus meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan," sambungnya.
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News