Menurut Suherman penggunaan e-meterai, akan lebih diuntungkan dan dimudahkan, karena tidak perlu mencari meterai ke mana-mana dan juga tidak harus menempel atau mengirim berkas.
Sekadar informasi, berdasarkan Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang penggunaan meterai pada dokumen seleksi CASN, terdapat beberapa aturan dalam penggunaan meterai, antara lain wajib menggunakan meterai tempel atau kertas meterai yang masih baru datu belum pernah digunakan sebelumnya/ meterai bekas pakai.
Kemudian tidak diperkenankan menggunakan meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.
(Dani Jumadil Akhir)