JAKARTA – Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karyawan resign atau habis kontrak akan diulas dalam artikel berikut ini.
Pasalnya jaminan kesehatan untuk para karyawan merupakan salah satu tanggungan yang wajib diberikan oleh perusahaan.
Namun, jika karyawan tersebut resign atau masa kontraknya telah selesai, maka kewajiban perusahaan untuk menanggung iuran BPJS karyawan tersebut juga berakhir.
Baca Juga:Â Bolehkah Melahirkan di Rumah Sakit dengan BPJS Tanpa Rujukan?
Dibawah ini beberapa cara yang dapat digunakan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan perusahaan yang dikutip Okezone, Jumat (28/10/2022) dari berbagai sumber:
1. Melalui Aplikasi Online
1. Buka aplikasi E-Dabu di https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/Edabu/Home/Login
2. Selanjutnya login dengan username dan password yang sudah dibuat
3. Kemudian pilih menu ’Mutasi Peserta’
Baca Juga:Â Apakah BPJS Kesehatan Cover Cuci Darah?
4. Lalu pilih menu ’Data Peserta’
5. Setelah itu, maka akan muncul seluruh list peserta
6. Setelah seluruh list tampil, pilih nama yang akan dinonaktifkan dari kepesertaannya
7. Jika sudah klik ’Nonaktifkan Peserta’
8. Selesai
Baca Juga: BuddyKu Fest: 'How To Get Your First 10k Follower'
Follow Berita Okezone di Google News