Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Bayar PBB yang Telah Tertunggak Lewat Offline dan Online, Baca di Sini!

Fayha Afanin Ramadhanti , Jurnalis-Sabtu, 29 Oktober 2022 |18:16 WIB
Cara Bayar PBB yang Telah Tertunggak Lewat <i>Offline</i> dan <i>Online</i>, Baca di Sini!
Cara bayar PBB. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Metode bayar PBB yang telah tertunggak via offline dan online dibahas secara lengkap dalam artikel ini.

Sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Per-02/PJ/2015, PBB adalah Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayarkan satu tahun sekali dan harus lunas paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) oleh wajib pajak.

Di mana maksud wajib pajak adalah pemilik bangunan tersebut.

Berikut merupakan cara membayar PBB yang tertunggak via offline dan online, yang dirangkum Okezone Sabtu (29/10/2022).

- Cara Bayar PBB yang Tertunggak secara Offline

Sebelum membayar, siapkan dulu siapkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang biasanya dibagikan di awal tahun oleh kelurahan, RT, atau RW.

Setelah mengantongi surat tersebut, kamu bisa mengunjungi tempat-tempat ini:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement