JAKARTA – Metode bayar PBB yang telah tertunggak via offline dan online dibahas secara lengkap dalam artikel ini.
Sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Per-02/PJ/2015, PBB adalah Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayarkan satu tahun sekali dan harus lunas paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) oleh wajib pajak.
Di mana maksud wajib pajak adalah pemilik bangunan tersebut.
Berikut merupakan cara membayar PBB yang tertunggak via offline dan online, yang dirangkum Okezone Sabtu (29/10/2022).
- Cara Bayar PBB yang Tertunggak secara Offline
Sebelum membayar, siapkan dulu siapkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang biasanya dibagikan di awal tahun oleh kelurahan, RT, atau RW.
Setelah mengantongi surat tersebut, kamu bisa mengunjungi tempat-tempat ini:
1. Kantor pos terdekat
2. Bank yang menyediakan layanan pembayaran PBB
3. Kelurahan atau kantor desa, membayar ke petugas pemungut
4. Gerai minimarket
- Cara Bayar PBB yang Tertunggak secara Online
1. Bayar PBB yang Tertunggak Melalui Tokopedia
Buka aplikasi Tokopedia
Pilih menu ’Top-up dan Tagihan’
Pada menu Layanan Pemerintah, pilih ’Pajak PBB’
Masukkan data PBB, lalu akan tampil rincian pembayaran
Klik ‘Bayar’ dan pilih metode pembayaran yang diinginkan
2. Bayar PBB Online Melalui Bukalapak
Buka aplikasi Bukalapak
Pilih ’PBB’ pada menu jenis pajak
Masukkan nomor objek pajak dan informasi lainnya yang dibutuhkan
Setelah data tagihan mucul, pastikan datanya sudah benar, lalu klik ‘Lanjut’
Pilih metode pembayaran.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.