Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral! Gaji Karyawan Penerima BSU Dipotong Rp300 Ribu, Kemnaker Bakal Panggil Bos Waroeng SS

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 31 Oktober 2022 |12:34 WIB
Viral! Gaji Karyawan Penerima BSU Dipotong Rp300 Ribu, Kemnaker Bakal Panggil Bos Waroeng SS
Viral Waroeng SS potong gaji karyawan penerima BSU. (Foto: Freepik)
A
A
A

Namun demikian, Dirjen PHI dan JSK selaku pengelola anggaran BSU dengan pengawasan Ditjen Binwasnaker (Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan) belum mejelaskan detail kapan akan dilakukan pemanggilan kepada perusahaan terkait.

"Silahkan ditanya ke Dirjen Pengawasan untuk detail teknisnya," sambungnya.

Hingga berita ini diturunkan, Dirjen Binwasnaker dan K3 belum memberikan komentar terkait adanya masalah tersebut.

Sebelumnya viral bahwa Waroeng SS yang memotong gaji pegawai yang menerima BSU sebanyak Rp300 ribu atau 50% dari total bantuan tersebut.

Pemotongan gaji dilakukan untuk periode November dan Desember 2022.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Direktur WSS (Waoreng Spesial Sambal), Yoyok itu dijelaskan alasan pemotongan gaji para karyawan penerima BSU, yaitu demi keadilan bagi karyawan lain yang tidak dapat.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement