JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyoroti kasus Waroeng Spesial Sambal (SS) yang melakukan pemotongan gaji kepada karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Dari kejadian itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut.
Baca Juga: Daftar Bansos yang Telah Cair ke Masyarakat
Pasalnya BSU merupakan bantuan langsung yang diberikan oleh pemerintah untuk pekerja yang berhak menerima.
"Tentu kita akan tindak lanjuti," kata Afriansyah Noor saat dihubungi MNC Portal, Senin (31/10/2022).
Baca Juga: BSU Rp600.000 Diambil di Kantor Pos Alami Keterlambatan, Ini Kata Kemnaker
Dihubungi secara terpisah, Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan JSK) Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya bakal memanggil perusahaan bersangkutan terkait adanya pemotongan gaji terhadap karyawan yang mendapatkan BSU.
"Ya (akan memanggil pihak Waroeng SS)," kata Indah.
Namun demikian, Dirjen PHI dan JSK selaku pengelola anggaran BSU dengan pengawasan Ditjen Binwasnaker (Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan) belum mejelaskan detail kapan akan melakukan pemanggilan pemanggilan kepada perusahaan terkait.
"Silahkan ditanya ke Dirjen Pengawasan untuk detail teknisnya," sambungnya.