Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BSU Rp600.000 Langsung Masuk Rekening Pekerja, Kok Bisa Gaji Dipotong?

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 31 Oktober 2022 |17:02 WIB
BSU Rp600.000 Langsung Masuk Rekening Pekerja, Kok Bisa Gaji Dipotong?
BSU Rp600.000 Langsung Masuk Rekening Pekerja, Kok Bisa Gaji Dipotong? (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Heboh penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji Rp600.000 dipotong oleh perusahaan. Sebab ada perusahaan yang memotong gaji ketika karyawan tersebut mendapatkan BSU Rp600.000.

Kebijakan potong gaji saat karyawan mendapatkan BSU dilakukan oleh Waroeng SS (Spesial Sambal). Para pekerja di Waroeng SS terpaksa harus menuruti aturan kebijakan pemilik perusahaan.

Alasannya demi keadilan untuk karyawan lain yang tidak mendapatkan BSU. Padahal kriteria penerima BSU Tahun 2022 sudah tercatat dalam Permenaker Nomor 10/2022 dan langsung masuk rekening pekerja.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan, pekerja yang bermasalah dalam proses pencairan BSU bisa langsung mengajukan aduan kepada Kemnaker untuk ditindaklanjuti. Sebab hal tersebut program pemerintah sebagai jaring pengaman sosial dampak kenaikan harga BBM.

"Itu kan BSU langsung masuk ke rekening penerima," kata kata Afriansyah kepada MNC Portal, Jakarta, Senin (31/10/2022).

Afriansyah menjelaskan, salah satu alasan BSU langsung masuk ke rekening adalah agar tidak ada intervensi dari pihak manapun termasuk kantor tempat si penerima bekerja dalam penyaluran BSU.

"Buatkan laporan ke Kemnaker saja (kalau ada masalah BSU)," tegasnya.

Adapun persyaratan, kategori pekerja yang menerima, hingga teknis penyaluran sebetulnya sudah tercantum dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekeja/Buruh.

Permenaker tersebut sudah dijelaskan, bahwa pertimbangan pemberian BSU tahun 2022 untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai dampak dari kenaikan inflasi akibat harga BBM yang naik.

Pada Bab II Permenaker tersebut juga dijelaskan tentang siap yang berhak menerima bantuan pemerintah. Pada Pasal 3 diktum (2) dijelaskan bahwa penerima BSU adalah WNI, Peserta Aktif program BPJSTK, dan mempunyai upah maksimal Rp3,5 juta atau setara UMK.

Selanjutnya pada pasal 5 ditambah bahwa pemberian BSU diprioritaskan bagi para pekerja yang belum pernah mendapat bantuan sosial sejenis dari pemerintah, seperti Kartu Pra Kerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif usaha mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan, sehingga jika pekerja tidak mendapatkan BSU padahal sudah menyetorkan data ke BPJS Ketenegakerjaan atau Kemenaker, maka kemungkinan tidak lolos verifikasi yang dikarenakan sudah mendapat bantuan sebelumnya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pernah bilang bahwa penyaluran BSU tahun ini memang diperuntukan bagi para pekerja formal saja yang sudah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan para pekerja informal, diharapkan bisa mengikuti bantuan program lain dari pemerintah diluar BSU.

"Karena kalau para pekerja tidak diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, berarti tidak ada jalan mendapatkan BSU," kata Menaker.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement