Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Aset Kripto di Indonesia Tumpang Tindih, Ini Penyebabnya

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Rabu, 02 November 2022 |14:57 WIB
Aturan Aset Kripto di Indonesia Tumpang Tindih, Ini Penyebabnya
Kripto. (Foto: Reuters)
A
A
A

Serta membuka kesempatan kepada bursa berjangka existing untuk terlibat dalam perdagangan aset kripto.

"Waktu tidak banyak sehingga Bappebti diminta segera merevisi poin dalam Perba aset kripto sebelum RUU PPSK disahkan. Kalau perlu setelah Perba direvisi maka Bappebti bisa segera meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto," tegasnya.

Selama penyusunan RUU berlangsung, dia melihat arah pengaturan RUU PPSK terkait aset kripto menimbulkan kebingungan atas posisi aset kripto di bawah OJK dan BI sebagai mata uang, atau tetap sebagai komoditas.

Sementara BI tengah menyusun CBDC (Central Bank Digital Currency) atau Rupiah digital dalam RUU PPSK.

Bhima beranggapan, jika ada aset kripto yang sama-sama diatur dibawah otoritas BI dan OJK selain CBDC maka akan berisiko menggeser aset kripto dari definisi komoditas menjadi mata uang. Hal tersebut justru rentan menimbulkan gangguan pada sektor keuangan.

“Jalan tengah memang terbuka, tapi arah regulasi aset kripto harus diperjelas, apakah kedepan Bappebti akan masuk dibawah ranah OJK? Bagaimana dengan peran Kementerian Perdagangan sebagai pembuat kebijakan terkait perdagangan berjangka? Pertanyaan ini harus segera dijawab, dan draft RUU PPSK perlu diubah total pada bagian aset kripto untuk mengakomodir pengaturan yang ideal bagi stabilitas perekonomian dan perlindungan investor," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement