JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung proses hukum yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi dalam proses importasi garam industri.
Kemenperin juga selalu siap memberikan informasi yang dibutuhkan Kejagung dalam proses penegakan hukum tersebut.
“Tentunya kami merasa sangat prihatin dengan kondisi saat ini. Namun, kami akan terus mendukung proses hukum yang tengah berlangsung, seperti yang selama ini telah dilakukan oleh Kemenperin. Kami akan memberikan pendampingan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Sekretaris Jenderal Kemenperin, Dody Widodo di Jakarta, Kamis (3/11/2022).
 BACA JUGA: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka di Kasus Impor Garam Industri
Peran Kemenperin dalam proses importasi garam industri, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku bagi industri pengguna.
Selama ini upaya yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Jika dalam pelaksanaannya ditemukan penyalahgunaan peruntukan garam industri termasuk rembesan, maka pelaku usaha dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permenperin Nomor 34 Tahun 2018 tentang Tatacara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.
Garam merupakan komoditas strategis yang penggunaannya sangat luas, mulai dari sektor konsumsi baik rumah tangga maupun komersial (hotel, restoran dan katering), hingga sektor industri meliputi industri aneka pangan (porduksi mi instan, biskuit, bumbu-bumbuan, makanan ringan, dan produk aneka pangan lainnya), industri farmasi (cairan infus, cairan hemodialisa, dan obat-obatan lainnya), industri tekstil dan penyamakan kulit, industri klor alkali (petrokimia dan pulp kertas), bahkan untuk water treatment di industri dan pengeboran minyak.
Baca Juga: Ketahui Kerugian Membeli Mobil Bekas Banjir
Follow Berita Okezone di Google News