Beberapa jenis garam untuk kebutuhan industri sudah dirumuskan standar dan spesifikasinya.
Sektor industri, seperti industri klor alkali (CAP), industri farmasi dan kosmetik, serta industri aneka pangan membutuhkan garam sebagai bahan baku dan bahan penolong dengan spesfikasi yang cukup tinggi, baik dari sisi minimum kandungan NaCl yang di atas 97% maupun cemaran logam dan kadar Ca maupun Mg yang dipersyaratkan cukup rendah.
Dody menyampaikan, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, pemerintah memiliki kewajiban menjamin ketersediaan bahan baku industri pengguna, sesuai dengan jumlah dan spesifikasi untuk memastikan keberlanjutan proses produksi.
Lebih lanjut, Kemenperin terus berperan aktif untuk meningkatkan penyerapan komoditas garam hasil produksi dalam negeri.
Upaya yang telah dilakukan, antara lain melalui fasilitasi kerja sama antara industri pengolah garam dengan petani atau petambak garam di tanah air.
“Sejak tahun 2018, Kemenperin memfasilitasi Business Matching antara petani, petambak, kelompok atau koperasi petani garam dengan perusahaan industri pengguna garam. Pertemuan tersebut menghasilkan nota kesepahaman kerja sama untuk meningkatkan kualitas garam lokal dan penyerapannya oleh industri pengguna garam,” pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)