Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Penerima PKH Bisa Mendaftar Kartu Prakerja? Cek di Sini

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Kamis, 03 November 2022 |17:06 WIB
Apakah Penerima PKH Bisa Mendaftar Kartu Prakerja? Cek di Sini
Apakah penerima PKH bisa mendaftar kartu prakerja (Foto: Okezone)
A
A
A

Bagi masyarakat yang tertarik mengikuti program Kartu Prakerja, maka ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Berikut syarat mendaftar Kartu Prakerja:

- WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Berdasarkan syarat-syarat tersebut, artinya penerima bansos PKH tidak dapat mengikuti program Kartu Prakerja.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement