Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perbedaan Pencairan BSU Lewat Kantor Pos dengan Transfer ke Rekening Himbara

Clara Amelia , Jurnalis-Minggu, 06 November 2022 |18:08 WIB
Perbedaan Pencairan BSU Lewat Kantor Pos dengan Transfer ke Rekening Himbara
Pencairan BLT Subsidi Gaji. (Foto: okezone.com/Kemnaker)
A
A
A

JAKARTA - Penyaluran BSU atau BLT subsidi gaji dicairkan melalui 2 cara. Ada yang diambil di kantor pos dan ditransfer ke rekening Bank Himbara milik para pekerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, untuk pencairan BSU melalui Kantor Pos memiliki proses yang berbeda dengan mekanisme penyaluran lewat Bank Himbara.

Baca Juga: BLT UMKM Rp150.000/Bulan Cair, Begini Mekanismenya

Kantor Pos harus mencetak undangan terlebih dahulu bagi para calon penerima BSU yang telah lolos verifikasi dan validasi.

"Kantor Pos mencetak undangan, kemudian menyampaikan undangan tersebut pada penerima BSU melalui perusahaan. Nanti penyaluran dilakukan dengan 2 skema, secara kolektif di perusahaan atau penerima ini mengambil langsung di Kantor Pos. Untuk mengetahui penerima BSU terdaftar di kantor Pos dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Pospay,” jelas Ida, dikutip dari Antara, Minggu (6/11/2022).

Baca Juga: 6 Cara Cek Status BSU Rp600.000, yang Diterima Bisa Ambil Bantuan di Kantor Pos

Menaker Ida berharap penyaluran BSU kepada pekerja yang berhak baik melalui bank Himbara maupun PT Pos Indonesia dapat terselesaikan dalam waktu dekat.

Sementara itu, Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap VII mulai disalurkan kepada 3,6 juta pekerja. BSU diberikan melalui Kantor Pos.

Dia mengatakan, penyaluran tahap VII diberikan kepada 3,6 juta pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria penerima BSU seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement