JAKARTA - Pemerintah menaikkan cukai rokok dengan kenaikan rata-rata sebesar 10% untuk 2023 dan 2024. Penetapan kebijakan cukai rokok ini pun mempertimbangkan beberapa aspek penting.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, kebijakan mengenai cukai rokok selalu menyeimbangkan empat aspek.
"Ini selalu kita coba balance setiap kali kita membicarakan mengenai kebijakan cukai rokok. Ini adalah basic filosofi dari penetapan kebijakan cukai rokok setiap tahun,” kata Suahasil dalam Media Gathering Kementerian Keuangan Tahun 2022 di Aula Mezzanine, Kemenkeu, Jakarta pada Jumat (4/11/2022).
Baca Juga:Â Cukai Rokok 2023 Naik Jadi 10%, Begini Tanggapan Pengusaha
Aspek pertimbangan pertama adalah pengendalian konsumsi yang memiliki kaitan dengan kesehatan. Pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.
Kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penurunan prevalensi merokok, khususnya usia 10-18 tahun yang ditargetkan menjadi 8,7% di 2024.
Selain itu, pengenaan cukai juga ditujukan untuk menurunkan konsumsi rokok di kelompok masyarakat miskin yang mencapai 11,6% hingga 12,2% dari pengeluaran rumah tangga.
Baca Juga:Â Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik, Harga Rokok di 2023 Jadi Berapa?
“Kalau konsumsinya makin naik, maka ada hubungannya itu pasti dengan kesehatan. Dunia internasional mengakui itu. Ini aspek konsumsi,” ujar Suahasil.
Aspek kedua adalah aspek produksi yang berkaitan dengan keberlangsungan tenaga kerja. Kebijakan cukai juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.
“Perusahaan rokok yang memproduksi hasil tembakau itu punya kaitan dengan ketenagakerjaan. Apalagi untuk industri hasil tembakau Indonesia yang bahkan ada segmen dikerjakan dengan tangan. Pasti ada hubungannya itu dengan penyerapan tenaga kerja kita, employment creation kita,” ungkapnya.
Follow Berita Okezone di Google News