Biaya Balik Nama Sertifikat Mandiri
Biaya remitansi diatur oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN). Pelamar harus terlebih dahulu melengkapi dokumen yang diperlukan. Kemudian kirimkan ke BPN.
Pemohon telah dikenakan biaya administrasi oleh afiliasi. Pembeli kemudian akan menerima bukti penerimaan berkas. Nama pembeli juga akan muncul di sertifikat.
Pemohon harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
• Mengisi formulir permohonan yang telah ditandatangani oleh penjual dan pembeli
• Surat kuasa
• Sertifikat tanah asli
• Bukti SSB dan bukti pembayaran saat mendaftarkan hak
• Fotokopi KTP, KK, surat kuasa, SPPT dan PBB tahun yang sedang berlangsung
• AJB dari PPAT
Biaya balik nama sertifikat tanah terbaru 2022, yaitu: (Nilai tanah (m2) x luas tanah (m2) /1.000). Misalnya: Anda memiliki tanah seluas 5.000 m2. Harga tanah per meternya mencapai Rp650.000. Biaya yang akan dikeluarkan sebesar Rp3,25 juta.
Nantinya pemohon akan dikenakan beberapa biaya tambahan. Misalnya, biaya tambahan 5% Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari harga tanah yang dijual. Selain itu ada biaya pelayanan, dan biaya cetak sertifikat masing-masing Rp50 ribu.
Demikian perhitungan biaya balik nama sertifikat tanah terbaru 2022.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)