Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru 2022 Serta Cara Menghitungnya

Cita Zenitha , Jurnalis-Sabtu, 05 November 2022 |20:01 WIB
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru 2022 Serta Cara Menghitungnya
Biaya balik nama sertifikat tanah terbaru 2022 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Biaya balik nama sertifikat tanah terbaru 2022 penting untuk diketahui. Terutama jika Anda baru mendapat warisan, atau membeli tanah.

Banyak orang berkeinginan membeli sebidang tanah. Tujuannya, untuk membangun rumah atau sekedar investasi belaka. Ada beberapa proses yang harus diketahui untuk membeli tanah.

Salah satunya proses balik nama. Proses ini dilakukan supaya sebidang tanah dapat secara sah menjadi milik baru. Selain itu, untuk menghindari sengketa tanah di masa yang akan datang.

Biaya balik nama tidak merogoh kocek terlalu dalam. Berikut biaya balik nama sertifikat tanah terbaru 2022.

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru 2022

Biaya Balik Nama Sertifikat ke Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Untuk memproses sertifikat tanah Anda, Anda harus pergi ke Sertifikat Tanah Kejaksaan Agung (PPAT). Pemilik tanah akan dikenakan biaya 0,5% hingga 1% dari total nilai transaksi.

Harga tersebut sudah termasuk harga Akta Jual Beli (AJB). Semakin besar transaksi, semakin besar nilai AJB.

Pelamar juga harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti: AJB, KTP, sertifikat asli, bukti pembayaran SSP PPH, dan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (SSB BPHTB).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement