Berikut besaran uang pensiun anggota DPR:
- Anggota DPR yang merangkap ketua: Rp3,02 juta (60% dari gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan).
- Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp2,77 juta (60% dari gaji pokok sebesar Rp4,62 juta per bulan).
- Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp2,52 juta (60% dari gaji pokok sebesar Rp4,20 juta per bulan).
Untuk diketahui, ketentuan gaji pensiunan DPR diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.