Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS dan Anggota DPR Dapat Gaji Pensiunan, Segini Besarannya

Noviana Zahra Firdausi , Jurnalis-Minggu, 06 November 2022 |17:10 WIB
PNS dan Anggota DPR Dapat Gaji Pensiunan, Segini Besarannya
Besaran Pensiunan PNS dan Anggota DPR. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

Berikut besaran uang pensiun anggota DPR:

- Anggota DPR yang merangkap ketua: Rp3,02 juta (60% dari gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan).

- Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp2,77 juta (60% dari gaji pokok sebesar Rp4,62 juta per bulan).

- Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp2,52 juta (60% dari gaji pokok sebesar Rp4,20 juta per bulan).

Untuk diketahui, ketentuan gaji pensiunan DPR diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement