Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah PNS Bisa Menjadi Ketua RT? Cek di Sini Jawabannya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 07 November 2022 |11:05 WIB
Apakah PNS Bisa Menjadi Ketua RT? Cek di Sini Jawabannya
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Apakah PNS bisa menjadi ketua RT? cek disini jawabannya untuk yang penasaran. Ternyata, tidak ada larangan PNS bisa menjadi ketua RT. Sebab dalam aturan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yakni tertera di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Berikut rincian apakah PNS bisa menjadi ketua RT berdasarkan PP nomor 11 tahun 2017:

1) Apabila terdapat PNS yang dipilih/diangkat menjadi kepala Desa atau

perangkat Desa atau menjadi RT, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari

jabatannya selama menjadi kepala Desa/perangkat Desa tanpa

kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement