Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPS Catat Upah Buruh Naik 12,22% Jadi Rp3,07 Juta di Agustus 2022

Michelle Natalia , Jurnalis-Senin, 07 November 2022 |13:05 WIB
BPS Catat Upah Buruh Naik 12,22% Jadi Rp3,07 Juta di Agustus 2022
Upah Buruh (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mecatat rata-rata upah buruh pada Agustus 2022 adalah sebesar Rp3,07 juta.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan bahwa rata-rata upah buruh dari Agustus 2021 ke Agustus 2022 naik 12,22% dari Rp2,74 juta menjadi Rp3,07 juta.

"Rata-rata upah buruh laki-laki sebesar Rp3,33 juta dan rata-rata upah buruh perempuan sebesar Rp2,59 juta," ujar Margo dalam rilis BPS di Jakarta, Senin (7/11/2022).

Selain itu, rata-rata upah buruh tertinggi berada di kategori Jasa Keuangan dan Asuransi, yaitu sebesar Rp5,18 juta, sedangkan terendah berada di kategori Jasa Lainnya, yaitu sebesar Rp1,84 juta.

"Terdapat 9 dari 17 kategori lapangan pekerjaan dengan rata-rata upah buruh lebih tinggi daripada rata-rata upah buruh nasional," ungkap Margo.

BPS juga mencatat bahwa rata-rata upah buruh berpendidikan universitas sebesar Rp4,76 juta, sedangkan buruh berpendidikan SD ke bawah sebesar Rp1,91 juta.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement