Share

Bahas Kenaikan Tarif Ojol, Grab Curhat di DPR

Iqbal Dwi Purnama, MNC Portal · Senin 07 November 2022 15:18 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 07 320 2702555 bahas-kenaikan-tarif-ojol-grab-curhat-di-dpr-oXwHMvCGKv.JPG Ilustrasi ojek online. (Foto: Okezone)

JAKARTA - Grab Indonesia buka suara soal pemberlakuan kenaikan tarif untuk aplikasi jasa ojek online (ojol).

President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan pemberlakuan kenaikan tarif untuk aplikasi jasa ojek online perlu diukur dengan matang.

Karena jika kenaikan tersebut terlalu tinggi justru yang terjadi bisa penurunan order yang masuk.

Ridzki mencontohkan misalnya pada penerapan kenaikan biaya jasa ojek online yang tertuang dalam KP 564/2022, hal tersebut membuat kenaikan biaya jasa minimal hingga 50%.

Sehingga berdasarkan survei yang dilakukan, hal itu justru membuat penurunan order.

"KP 564/2022 dikeluarkan Agustus, melalui uji sensitivitas kami yang kami Lakukan secara internal di ekosistem kami, kenaikan tersebut berpotensi menurunkan order 60-70% untuk trip jarak dekat," ujar Ridzki dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR RI, Senin (7/11/2022).

Sehingga menurutnya kalau kenaikan tarif terlalu tinggi, maka ada kemungkinan justru pendapatan mitra pengemudi justru turun.

Di mana masyarakat bisa berkurang untuk menggunakan jasa tersebut.

"Kemudian itu direvisi dalam KP 667/2022 yang disahkan September 2022, di sini kami menilai bahwa kenaikan biaya jasa disini terbilang cukup wajar untuk mengantisipasi kenaikan BBM atau inflasi," jelasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Adapun kenaikan biaya jasa layanan pada KP 667/2022 tersebut paling tinggi sebesar 33,43% yang terdapat pada zona 3 seperti di Kalimantan, Sulawesi, Nusra, Maluku, dan Papua.

Sedangkan di Zona 2 keniakan sebesar 13,33% untuk wilayah Jabodetabek, sedangkan untuk Zona 1 sebesar 14,29 persen untuk wilayah Sumatera, Jawa (ex Jabodetabek) dan Bali.

"Tetapi kita pastikan (melalui keniakan biaya pada KP 667) bahwa order dari penumpang tidak turun, bukan hanya kenaikan yang wajar, kami juga menyediakan berbagai promo untuk menarik penumpang," ucapnya.

Sekedar informasi bahwa keniakan biaya jasa minimal yang disebutkan di atas merupakan biaya langsung atau pendapatan bersih yang diterima oleh pengemudi per perjalan per kilometer.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini