JAKARTA - Warga yang masuk dalam kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Nusantara meminta ganti rugi. Di mana lahan tersebut berada di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yakni Kecamatan Sepaku.
Lahan warga baik garapan maupun permukiman yang masuk dalam KIPP IKN Nusantara, menurut tokoh masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara, Andi Muhammad Yusuf harus diberikan kompensasi yang sesuai.
Baca Juga:Â Ada Wisata Kebun Durian di Ibu Kota Nusantara
Apabila Otorita IKN Nusantara memberikan kompensasi terhadap lahan warga yang masuk KIPP, maka potensi gesekan sosial yang disebabkan permasalahan lahan dapat diminimalisir.
"Kalau ganti rugi lahan diberikan sesuai hak warga, kami yakin dan percaya proses pembangunan IKN dapat berjalan lancar," ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai (DPD) Golkar Kabupaten Penajam Paser Utara, dikutip dari Antara, Senin (7/11/2022).
Warga di Kecamatan Sepaku yang tidak memiliki surat kepemilikan lahan, harus diberikan kemudahan sepanjang bisa membuktikan secara historis lahan adalah milik mereka.
Lahan milik warga di KIPP IKN Indonesia baru di Kecamatan Sepaku mayoritas berstatus APL (areal penggunaan lain), namun tidak semua memiliki surat kepemilikan lahan berupa segel tanah maupun sertifikat.
Baca Juga:Â Keren, Tol Bawah Laut Persingkat Waktu Perjalanan ke Ibu Kota Nusantara
Otorita IKN Nusantara disarankan membentuk tim pengendalian lahan untuk mengantisipasi permasalahan lahan di kawasan inti IKN Indonesia baru tersebut.
Tim pengendalian lahan yang melakukan pendataan lahan warga, kata dia pula, yang masuk dalam KIPP atau terkena proyek IKN Nusantara lainnya.
Follow Berita Okezone di Google News