Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh Potongan Pajak Penghasilan 6% ke Ojol

Antara , Jurnalis-Selasa, 08 November 2022 |08:04 WIB
Heboh Potongan Pajak Penghasilan 6% ke Ojol
Potongan Pajak Penghasilan Ojek Online (Foto: Okezone)
A
A
A

"Bukti pemotongan tersebut kami setorkan kepada negara, bisa di-download langsung mitra pengemudi di dalam aplikasinya. Jelas bukti pemotongan dan itu kemana, disetorkan kemana, itu ada bagi mereka. Memang itu komponen unik. Itu pendapatan mereka yang didapatkan dari perusahaan aplikasi," jelasnya.

Ridzki menambahkan besaran potongan pajak sebesar 6 persen ditetapkan karena tidak ada NPWP sebagaimana aturan yang ada.

"6% itu pendapatan mitra pengemudi yang datang dari kami. Dalam bentuk insentif atau program. Biaya jasa langsung tidak diganggu gugat. Itu murni hak mitra. Bensin, helm, penyusutan kendaraan, ada juga komponen keuntungan mitra pengemudi. Memang ada komponennya. Ini juga sudah hasil diskusi Kementerian Perhubungan dengan mitra aplikasi dan juga sudah diskusi dengan mitra pengemudi. Ini sudah berjalan 2-3 tahun," katanya.

Sementara itu, Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Shinto Nugroho menjelaskan pihaknya tidak memungut PPh terhadap mitra pengemudi lantaran hubungan antara perusahaan dan mitra pengemudi adalah kemitraan.

"Kami tidak melakukan atau memiliki program terkait penarikan dan pemungutan pajak PPh untuk mitra pengemudi karena hubungan antara Gojek dan mitranya adalah hubungan kemitraan, bukan sebagai pegawai di mana ini diatur dalam Pasal 21 UU PPh," katanya.

Shinto mengatakan pihaknya melakukan sosialisasi dan bekerjasama dengan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk melakukan edukasi dan penghitungan dan pendaftaran NPWP bagi para pengemudi.

"Karena banyak pengemudi melakukan ini (kemitraan) secara freelance atau dalam waktu free time mereka," katanya.

Ada pun terkait kepatuhan pajak perusahaan, Shinto memastikan perusahaan telah membayar pajak sepenuhnya dan sudah dilakukan audit oleh auditor independen sebelum IPO.

Ada pun Legal Consel PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim) Jerio dalam kesempatan yang sama mengatakan pihaknya pun tidak melakukan pemotongan pajak karena hubungan dengan mitranya merupakan hubungan kemitraan.

"Idem dengan Gojek, kami juga tidak melakukan pemungutan tersebut karena sistemnya masih kemitraan dan itu di luar kewenangan kami," katanya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement