JAKARTA - Kementerian Pertanian melakukan revisi pada jenis pupuk bersubsidi dan komoditas agar penerimanya dapat sesuai.
Apalagi bahan baku pupuk saat ini banyak terpengaruh oleh kondisi global.
Hal tersebut tertuang dalam Permentan (Peraturan Menteri Pertanian) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan dunia sedang mengalami masa-masa sulit.
BACA JUGA:Mentan SYL Terbitkan Permentan 10 Tahun 2022, Data Penyaluran Pupuk Subsidi Dilakukan Lebih Akurat
Harga pangan global naik selama pandemi Covid-19, serta diperparah oleh perang Rusia dan Ukraina.
“Rusia merupakan salah satu produsen minyak dan gas dunia, sehingga embargo ekonomi menyebabkan berkurangnya pasokan energi secara global. Ini tentu berpengaruh terhadap kenaikan harga minyak dan gas yang ikut memicu kenaikan harga pupuk,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/11/2022).
Adapun perubahan kebijakan yang tertuang dalam regulasi tersebut adalah jenis pupuk bersubsidi saat ini hanya tinggal dua jenis, yaitu Urea dan NPK.
Sedangkan peruntukannya hanya pada kelompok usaha tani dengan lahan paling luas dua hektare.