Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cairkan BLT Subsidi Gaji di Kantor Pos, Pekerja Tunjukkan KTP dan QR Code Dapat Rp600 Ribu

Noviana Zahra Firdausi , Jurnalis-Rabu, 09 November 2022 |11:13 WIB
Cairkan BLT Subsidi Gaji di Kantor Pos, Pekerja Tunjukkan KTP dan QR Code Dapat Rp600 Ribu
Cairkan BLT Subsidi Gaji di Kantor Pos (Foto: Antara)
A
A
A

Dia menjelaskan pemerintah telah menetapkan beberapa persyaratan untuk menjadi penerima BSU 2022 yang yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Persyaratan tersebut yakni WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022, dan menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Namun, meski ada ketentuan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, namun jika ada penerima yang memiliki gaji setara upah minimum provinsi (UMP), kabupaten/kota (UMK) yang di atas Rp3,5 juta per bulan, tetap bisa mendapatkan BSU 2022.

"Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) Permenaker 10/2022," katanya.

​​​​​​​

Masyarakat yang belum memahami ketentuan itu dapat mengakses berbagai informasi terkait BSU dengan mngecek status penyaluran melalui kanal bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement