Share

RI Terbitkan Aturan Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi, Begini Isinya

Ikhsan Permana, MNC Portal · Rabu 09 November 2022 12:44 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 09 320 2703949 ri-terbitkan-aturan-penetapan-dan-penanggulangan-krisis-energi-begini-isinya-FFA1Q9vQMp.jpg RI Siapkan Aturan Penanggulangan Krisis Energi. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menerbitkan aturan penetapan dan penanggulangan situasi krisis atau darurat energi di dalam negeri. Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No.12 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden No. 41 tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.

Peraturan tersebut ditetapkan Menteri Arifin pada 17 Oktober 2022 dan berlaku sejak diundangkan pada 18 Oktober 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna H. Laoly.

Baca Juga: Krisis Energi Bisa Jadi Berkah Buat Indonesia, Kok Bisa?

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa krisis energi yang dimaksudkan adalah kondisi kekurangan energi, sementara darurat energi adalah kondisi terganggunya pasokan energi akibat terputusnya sarana dan prasarana energi.

Beleid tersebut menyebutkan bahwa penetapan dan penanggulangan krisis energi dan atau darurat energi dilakukan terhadap jenis energi yang digunakan untuk kepentingan publik sebagai pengguna akhir secara nasional. Yakni bahan bakar minyak (BBM), listrik, liquefied petroleum gas (LPG), hingga gas bumi.

Baca Juga: Putin Tuding Eropa Biang Keladi Krisis Energi, Terapkan Kebijakan Buruk

Krisis energi ditetapkan apabila pemenuhan terhadap cadangan operasional dan kebutuhan minimum terhadap komponen di atas tidak terpenuhi dan tidak tertanggulangi oleh badan usaha.

Sementara itu, darurat energi ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan dan lamanya waktu penanganan dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure), gangguan keamanan, dan/atau kecelakaan teknis pada sarana energi dan prasarana energi.

Baca Juga: Ketahui Kerugian Membeli Mobil Bekas Banjir

Follow Berita Okezone di Google News

Darurat energi ditetapkan apabila gangguan pada sarana energi dan/atau prasarana energi diperkirakan tidak dapat dipulihkan oleh badan usaha selama lebih dari 3 bulan ke depan.

Tak hanya akibat kondisi teknis operasional, penetapan krisis energi dan/atau darurat energi juga mempertimbangkan kondisi nasional, yakni bila mengakibatkan terterganggunya fungsi pemerintahan, kehidupan sosial masyarakat, dan/atau terganggunya kegiatan perekonomian. Hal tersebut ditetapkan oleh Presiden atas usulan Menteri berdasarkan rekomendasi Sidang Anggota.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini