JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menerbitkan aturan penetapan dan penanggulangan situasi krisis atau darurat energi di dalam negeri. Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No.12 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden No. 41 tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.
Peraturan tersebut ditetapkan Menteri Arifin pada 17 Oktober 2022 dan berlaku sejak diundangkan pada 18 Oktober 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna H. Laoly.
Baca Juga:Â Krisis Energi Bisa Jadi Berkah Buat Indonesia, Kok Bisa?
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa krisis energi yang dimaksudkan adalah kondisi kekurangan energi, sementara darurat energi adalah kondisi terganggunya pasokan energi akibat terputusnya sarana dan prasarana energi.
Beleid tersebut menyebutkan bahwa penetapan dan penanggulangan krisis energi dan atau darurat energi dilakukan terhadap jenis energi yang digunakan untuk kepentingan publik sebagai pengguna akhir secara nasional. Yakni bahan bakar minyak (BBM), listrik, liquefied petroleum gas (LPG), hingga gas bumi.
Baca Juga:Â Putin Tuding Eropa Biang Keladi Krisis Energi, Terapkan Kebijakan Buruk
Krisis energi ditetapkan apabila pemenuhan terhadap cadangan operasional dan kebutuhan minimum terhadap komponen di atas tidak terpenuhi dan tidak tertanggulangi oleh badan usaha.
Sementara itu, darurat energi ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan dan lamanya waktu penanganan dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure), gangguan keamanan, dan/atau kecelakaan teknis pada sarana energi dan prasarana energi.
Baca Juga: Ketahui Kerugian Membeli Mobil Bekas Banjir
Follow Berita Okezone di Google News