Darurat energi ditetapkan apabila gangguan pada sarana energi dan/atau prasarana energi diperkirakan tidak dapat dipulihkan oleh badan usaha selama lebih dari 3 bulan ke depan.
Tak hanya akibat kondisi teknis operasional, penetapan krisis energi dan/atau darurat energi juga mempertimbangkan kondisi nasional, yakni bila mengakibatkan terterganggunya fungsi pemerintahan, kehidupan sosial masyarakat, dan/atau terganggunya kegiatan perekonomian. Hal tersebut ditetapkan oleh Presiden atas usulan Menteri berdasarkan rekomendasi Sidang Anggota.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.