Darurat energi ditetapkan apabila gangguan pada sarana energi dan/atau prasarana energi diperkirakan tidak dapat dipulihkan oleh badan usaha selama lebih dari 3 bulan ke depan.
Tak hanya akibat kondisi teknis operasional, penetapan krisis energi dan/atau darurat energi juga mempertimbangkan kondisi nasional, yakni bila mengakibatkan terterganggunya fungsi pemerintahan, kehidupan sosial masyarakat, dan/atau terganggunya kegiatan perekonomian. Hal tersebut ditetapkan oleh Presiden atas usulan Menteri berdasarkan rekomendasi Sidang Anggota.
(Feby Novalius)