Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Baru 1,2 Juta Pekerja, Menaker Minta Pencairan BSU Rp600.000 di Kantor Pos Dipercepat

Antara , Jurnalis-Kamis, 10 November 2022 |11:01 WIB
Baru 1,2 Juta Pekerja, Menaker Minta Pencairan BSU Rp600.000 di Kantor Pos Dipercepat
BSU Tahap 7 Cair di Kantor Pos (Foto: Kemnaker)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta PT Pos Indonesia (Persero) mempercepat penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji Rp600.000 kepada pekerja.

Penyaluran BSU melalui Kantor Pos menyasar 3,6 juta pekerja di seluruh Indonesia. Namun sampai sekarang PT Pos sudah menyalurkan BSU kepada 1,2 juta pekerja atau sekitar 33% dari target penyaluran.

Menaker meminta PT Pos Indonesia mempercepat penyaluran BSU supaya bisa segera tuntas.

"Secepatnya saya minta," kata Ida seuai meninjau penyaluran BSU lewat Kantor Pos di Jakarta Timur, Rabu 9 November 2022.

BACA JUGA:Pencairan BSU Rp600.000, Pak Pos Bisa Sambangi Rumah Pekerja 

Direktur Utama Pos Indonesia Faizal Rochmad Djoemadi mengatakan bahwa penyaluran BSU diupayakan selesai maksimal dua pekan lagi.

Dalam menyalurkan BSU, Pos Indonesia melayani pekerja yang mengambil bantuan dengan mendatangi Kantor Pos serta menyerahkan bantuan secara kolektif di perusahaan atau tempat yang ditentukan oleh perusahaan.

Selain itu, PT Pos mengerahkan petugas untuk mengantarkan bantuan ke rumah penerima bagi pekerja yang sedang sakit sehingga tidak bisa mengambil bantuan ke Kantor Pos atau perusahaan.

Penyaluran BSU lewat Kantor Pos dilakukan setelah Kementerian Ketenagakerjaan menyelesaikan penyaluran bantuan kepada pekerja yang memiliki rekening di bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

 

Menurut Menaker, BSU Tahun 2022 telah disalurkan kepada 10,3 juta pekerja. Jumlah total pekerja yang ditargetkan menerima subsidi upah pada tahun 2022 seluruhnya 14,6 juta orang.

Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah Rp600.000 kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum provinsi dan/atau kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Bantuan tersebut hanya diberikan kepada pekerja warga negara Indonesia selain pegawai negeri sipil dan/atau anggota TNI dan Polri yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juli 2022.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement