Selain itu, pengguna jasa yang akan melakukan perjalanan dengan kapal ferry juga wajib memenuhi ketentuan persyaratan menyeberang sesuai Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 dmyang berlaku sejak 25 Agustus 2022, dimana seluruh calon penumpang usia 18 tahun ke atas wajib memiliki sertifikatĀ vaksin dosis ketiga atau booster sebelum melakukan perjalanan.
Lebih lanjut, calon penumpang usia 6-17 tahun wajib memiliki sertifikat vaksin dosis kedua, sementara calon penumpang di bawah 6 tahun wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Selanjutnya apabila calon penumpang belum divaksin atau memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, maka harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
(Feby Novalius)