Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Permintaan Pengusaha soal Kenaikan UMP 2023

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Kamis, 17 November 2022 |10:11 WIB
Permintaan Pengusaha soal Kenaikan UMP 2023
Permintaan pengusaha soal kenaikan UMP 2023 (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Permintaan pengusaha soal kenaikan UMP 2023. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk menarik aturan baru soal kenaikan UMP/UMK tahun 2023.

Pengusaha berharap, pemerintah masih menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan dalam menetapkan upah minimum.

"Sudah dari pagi handphone dapat pesan. Banyak yang menanyakan ke saya soal rumor atau isu bahwa PP 36 Tahun 2021 akan mengalami perubahan. Para pengusaha amat sangat khawatir dengan isu ini," jelas Ketua DPP APINDO Jawa Barat, Ning Wahyu dalam konferensi pers, Rabu Malam (16/11/2022).

Lebih lanjut Ning menilai, sikap pemerintah dalam menetapkan kebijakan terkesan mendadak. Terlebih, pihak APINDO juga tidak diberi kesempatan untuk duduk bersama memberikan masukan.

"Pengusaha merasa adanya ketidakpastian hukum. Kok tiba tiba berubah, tiba-tiba banget. Sekarang itu kita baru dengar dan terus tiba-tiba mau di implementasikan. Mestinya kita memang diajak bicara untuk menentukan poin-poin apa yang sekiranya memang bisa dibicarakan," ungkapnya.

Dia mengemukakan bahwa daya saing di Indonesia masih belum kuat meskipun saat ini sebenarnya Indonesia memiliki momentum yang sangat baik untuk mengundang investor dan memang banyak sekali investasi yang masuk ke Indonesia, terutama yang padat karya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement