MEDANÂ - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 1.178 laporan warga yang menjadi korban pinjaman online dan investasi bodong. Namun jumlah laporan warga Sumatera Utara ini jauh lebih kecil dibandingkan jumlah korban sebenarnya.
Di mana banyak warga yang menjadi korban, tapi enggan membuat laporan.
Kepala Kantor OJK Regional V Sumatera Bagian Utara Yusup Ansori mengatakan, berdasarkan data yang ada pada Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Januari 2022 hingga Oktober 2022, terdapat 1.788 laporan dari masyarakat Sumatera Utara terkait pinjaman online ilegal dan investasi ilegal melalui web APPK.
Untuk itu, peran tokoh agama, tokoh masyarakat dan khususnya media sangatlah penting dalam hal pencegahan maraknya investasi dan pinjaman online ilegal.
Baca Juga:Â Korban Penipuan Online yang Juga Jerat Ratusan Mahasiswa IPB Kini Tembus 333 Orang
“Selain itu, peran dan koordinasi masing-masing lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah Sumatera Utara sangatlah penting dalam hal penanganan investasi dan pinjaman online ilegal. Karena masing-masing lembaga mempunyai kewenangan yang berbeda,” ujar Yusup saat sosialisasi Waspada Investasi Ilegal di Hotel Arya Duta Medan, Kamis (17/11/2022).
Hal ini tidak terlepas dari revolusi industri 4.0 telah mengubah tatanan sistem perindustrian dari teknologi yang berkembang pesat, menjadi teknologi digital.
Sistem bisnis yang bersifat konvensional mulai beralih menjadi digital yang semakin memudahkan masyarakat untuk menggunakan produk yang dikeluarkan perusahaan.
“Perkembangan teknologi digital tersebut tidak hanya hadir di sektor jasa keuangan tetapi juga di segala bidang di luar pengawasan Otoritas Jasa Keuangan,” sebutnya.
Baca Juga:Â Polisi Akan Buka Posko Kasus Dugaan Penipuan Bisnis Online di Bogor
Selain itu, perkembangan teknologi yang semakin canggih dari waktu ke waktu juga menyebabkan kemudahan masyarakat dalam mengakses segala sesuatu, termasuk kemudahan yang diperoleh masyarakat untuk memperoleh pinjaman dana bahkan menempatkan dana miliknya di berbagai aplikasi yang amat mudah di akses.
Kondisi demikian sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menawarkan jasa atau produk keuangan dengan persyaratan yang sangat mudah sehingga menyebabkan masyarakat tergiur dengan kemudahannya.
“Namun kenyataannya baik entitas maupun produknya tidak berizin dari regulator manapun,” terangnya.
Oleh karena itu, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas dari suatu produk maupun entitas sebelum bertransaksi. Masyarakat dapat memperoleh informasi melalui kontak 157 atau melalui APPK OJK.
Baca Juga: BuddyKu Fest: 'How To Get Your First 10k Follower'
Follow Berita Okezone di Google News