Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Investasi dan Pinjol Bodong, Adukan ke Sini

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Jum'at, 18 November 2022 |13:49 WIB
Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Investasi dan Pinjol Bodong, Adukan ke Sini
Pinjaman Online Ilegal (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) membuka layanan pengaduan bagi mahasiswa/i Institut Pertanian (IPB) Bogor yang terjerat pinjaman online (pinjol) hingga total mencapai miliaran rupiah.

Hal ini sebagai bentuk upaya BPKN dalam menjaga konsumen bilamana dirugikan atau mendapat perlakuan yang melanggar aturan dan ketentuan hukum yang ada dari operasional pinjol.

"BPKN RI siap menerima pengaduan masyarakat yang dirugikan dari operasional pinjol, baik legal maupun ilegal. Masyarakat bisa mengadu ke BPKN RI melalui WhatsApp 08153153153 atau aplikasi BPKN 153," ujar Rizal lewat keterangan resminya, Jumat (18/11/2022).

Di samping itu BPKN mendesak pemerintah untuk meningkatkan sinergi antar otoritas dalam menyelenggarakan sistem perlindungan konsumen.

"Kami mendesak pemerintah untuk mengatasi ini. Salah satu caranya dengan membuat aturan lebih rinci untuk kerangka kerja persetujuan akses data pribadi dan penggunaan data pribadi oleh penyelenggara P2P Lending," ujar Halim.

Halim menjelaskan, para Mahasiswa/i dan konsumen pada umumnya memilih pinjol sebagai alternatif kebutuhan masyarakat dikarenakan kemudahan dan kecepatan untuk mendapatkannya dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya. Maka dari itu, penting bagi mereka untuk mendapat edukasi lebih agar tidak masuk Jebakan Batman.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement