Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengumuman Kenaikan UMP 2023 Ditunda Jadi 28 November 2022

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 21 November 2022 |10:36 WIB
Pengumuman Kenaikan UMP 2023 Ditunda Jadi 28 November 2022
Menaker soal UMP 2023 (Foto: Dokumen Kemnaker)
A
A
A

Sekadar informasi, ketetapan upah minimum 2023 bakal mulai berlaku 1 Januari tahun depan untuk para pekerja dengan usai kerja kurang dari 12 bulan atau satu tahun.

Setelah menghitung secara makro ekonomi menggunakan formula yang tertuang dalam PP 36/2022, maka kenaikan upah minimum itu tidak boleh lebih dari 10% untuk tahun depan.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement