Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengumuman Kenaikan UMP 2023 Ditunda Jadi 28 November 2022

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 21 November 2022 |10:36 WIB
Pengumuman Kenaikan UMP 2023 Ditunda Jadi 28 November 2022
Menaker soal UMP 2023 (Foto: Dokumen Kemnaker)
A
A
A

JAKARTA - Pengumuman besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota (UMK) diundur dari jadwal yang ditetapkan. UMP 2023 semula akan diumumkan pada hari ini, namun hal tersebut ditunda.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, pengumuman UMP paling lambat hingga 28 November. Pemerintah Provinsi untuk menetapkan upah minimum 2023 tidak boleh lebih dari 10%.

"Saya sampaikan bahwa yang sebelumnya paling lambat dilakukan 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022," kata Menaker Ida Fauziah pada akun resmi Kemnaker dikutip Senin (21/11/2022).

BACA JUGA:Pengumuman! UMP di 2023 Resmi Naik Maksimal 10% 

Sementara, untuk pengumuman upah minimum untuk tingkatan Kabupaten Kota yang sebelumnya dijadwalkan paling lambat tanggal 23 November diundur jadi 7 Desember 2022.

Ida Fauziah menjelaskan alasan diundurnya pengumuman kenaikan upah minimum itu adalah untuk memberikan waktu lebih kepada Pemprov dan Pemkot untuk menyesuaikan kenaikan upah yang tidak boleh lebih dari 10%.

"Alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah untuk menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru," ujar Menaker.

 

Sekadar informasi, ketetapan upah minimum 2023 bakal mulai berlaku 1 Januari tahun depan untuk para pekerja dengan usai kerja kurang dari 12 bulan atau satu tahun.

Setelah menghitung secara makro ekonomi menggunakan formula yang tertuang dalam PP 36/2022, maka kenaikan upah minimum itu tidak boleh lebih dari 10% untuk tahun depan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement