Proses pemindahan pengelolaan BMN akan dilakukan bersamaan dengan proses pembangunan IKN Nusantara sehingga BMN yang akan ditinggalkan di Jakarta diharapkan tidak menjadi aset terbengkalai.
Sebelumnya pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 Tahun 2022 yang mengatur tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN dalam rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan IKN.
(Feby Novalius)