JAKARTA - Pemerintah Filipina memutuskan tidak memperpanjang tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) atas produk semen dari Indonesia.
Indonesia pun tidak akan dikenakan lagi Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) produk semen di kisaran 8 peso Filipina hingga 10 peso Filipina per satu sak semen ukuran 40 kilogram (Kg)
"Kami bersyukur atas keputusan Pemerintah Filipina yang menghentikan penerapan safeguard terhadap produk semen Indonesia. Keputusan ini memberi peluang positif bagi upaya peningkatan ekspor semen Indonesia ke pasar Filipina sehingga kinerja ekspor semakin meningkat," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Kamis (24/11/2022).
Baca Juga: RI Ekspor Ikan Sarden ke Australia Senilai Rp14 Miliar
Keputusan penghentian pengenaan BMTP itu berdasarkan rekomendasi Komisi Tarif Filipina. Rekomendasi ini berdasarkan laporan akhir hasil penyelidikan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2022. Rekomendasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan dan Industri Filipina melalui Department Administrative Order No. 22-14 series of 2022 yang dikeluarkan pada 24 Oktober 2022 dan dipublikasikan di situs resminya pada 9 November 2022.
Pemerintah Filipina juga memutuskan hal itu karena berdasarkan hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya kerugian serius pada industri dalam negeri Filipina selama periode investigasi.
Baca Juga: Ini Kinerja Ekspor Indonesia Oktober 2022, Terbanyak ke India hingga China
Selain itu, tidak terdapat ancaman kerugian serius dan penurunan kondisi ekonomi yang signifikan pada industri domestik Filipina dalam waktu dekat. Selama periode penyelidikan, yakni pada 2019–2021, industri dalam negeri Filipina telah berhasil mempertahankan posisi pasar, meningkatkan kapasitas pabrik, menstabilkan biaya produksi, dan meningkatkan profitabilitas.
Komisi Tarif Filipina memulai penyelidikan perpanjangan penerapan tindakan safeguard terhadap produk semen dengan Pos Tarif 2523.29.90 dan 2523.90.00 pada 24 Februari 2022.