Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMP 2023 di Sulut Naik 5,24% Jadi Rp3,4 Juta

Antara , Jurnalis-Senin, 28 November 2022 |17:34 WIB
UMP 2023 di Sulut Naik 5,24% Jadi Rp3,4 Juta
Upah Minimum 2023 (Foto: Okezone)
A
A
A

"Kami mengimbau pengusaha mengikuti peraturan pemerintah sehingga pemerintah akan memberikan stimulus bagi investor yang ingin menanamkan investasi ke Sulut," katanya.

Ia mengatakan bahwa pemerintah daerah siap membantu pengurusan perizinan serta memastikan tidak ada pungutan liar dalam pelayanan investasi.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement