Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMP 2023 di Bengkulu Resmi Naik 8,1% Jadi Rp2,4 Juta

Antara , Jurnalis-Senin, 28 November 2022 |19:52 WIB
UMP 2023 di Bengkulu Resmi Naik 8,1% Jadi Rp2,4 Juta
Upah Minimum 2023 (Foto: Okezone)
A
A
A

Pengusulan kembali kenaikan UMP cukup signifikan yang sebelumnya diusulkan naik sekitar 4,74% atau sebesar Rp106 ribu.

Dengan penetapan tersebut, diharapkan seluruh perusahaan di Bengkulu dapat mengikutinya serta dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement