Pengusulan kembali kenaikan UMP cukup signifikan yang sebelumnya diusulkan naik sekitar 4,74% atau sebesar Rp106 ribu.
Dengan penetapan tersebut, diharapkan seluruh perusahaan di Bengkulu dapat mengikutinya serta dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
(Taufik Fajar)