Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMP 2023 di Bengkulu Resmi Naik 8,1% Jadi Rp2,4 Juta

Antara , Jurnalis-Senin, 28 November 2022 |19:52 WIB
UMP 2023 di Bengkulu Resmi Naik 8,1% Jadi Rp2,4 Juta
Upah Minimum 2023 (Foto: Okezone)
A
A
A

Pengusulan kembali kenaikan UMP cukup signifikan yang sebelumnya diusulkan naik sekitar 4,74% atau sebesar Rp106 ribu.

Dengan penetapan tersebut, diharapkan seluruh perusahaan di Bengkulu dapat mengikutinya serta dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement