Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMP DKI Jakarta 2023 Hanya Naik 5,6%, Buruh: Apakah Cukup?

Ikhsan Permana , Jurnalis-Selasa, 29 November 2022 |08:22 WIB
UMP DKI Jakarta 2023 Hanya Naik 5,6%, Buruh: Apakah Cukup?
Buruh Desak Gubernur DKI Revisi Keniakan UMP 2023. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Selain itu, dirinya khawatir, rendahnya kenaikan UMP di DKI Jakarta akan berdampak kepada daerah lain, sebab Jakarta selama ini selalu menjadi parameter dalam mengambil kebijakan.

"Untuk itu, Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh mendesak agar UMP DKI direvisi menjadi sebesar 10,55% sebagai jalan kompromi dari serikat buruh yang sebelumnya mengusulkan 13%," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement