JAKARTA - Buruh atau pekerja mendesak Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk melakukan revisi atas keputusannya terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang naik 5,6%.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengecam keras keputusan PJ Gubernur DKI yang dinilai tidak sensitif terhadap kehidupan buruh.
Baca Juga:Â Buruh Heran Pengusaha Ajukan Uji Materi Aturan Upah Minimum 2023 ke MA
"Kenaikan 5,6% masih di bawah nilai inflansi. Dengan demikian Gubernur DKI tidak punya rasa peduli dan empati pada kaum buruh," ujar Said Iqbal, Selasa (29/11/2022).
Dirinya berharap PJ Gubernur DKI bisa merevisi kenaikan UMP DKI Tahun 2023 menjadi 10,55% sesuai dengan yang diusulkan Dewan Pengupahan Provinsi DKI unsur serikat buruh.
Baca Juga:Â UMP Gorontalo 2023 Naik Jadi Rp2,9 Juta, Sultra Rp2,7 Juta
Menurutnya, kenaikan UMP DKI 5,6% tidak akan bisa memenuhi kebutuhan buruh dan rakyat kecil di DKI. Sebab ia menyebut bahwa para buruh punya pengeluaran hingga Rp3,7 juta dalam satu bulan.
Rinciannya biaya sewa rumah Rp900 ribu per bulan, biaya transportasi dari rumah ke pabrik dan sebaliknya, dan saat hari libur bersosialisasi ke tempat kerabat memakan biaya kurang lebih Rp900 ribu. Kemudian untuk makan tiga kali sehari menghabiskan Rp40 ribu jika ditot untuk makan menjadi Rp1,2 juta perbulan. Belum lagi biaya listrik bulanan Rp400 ribu dan biaya komunikasi yang mencapai Rp300 ribu.
"Jika upah buruh DKI 4,9 juta dikurangi 3,7 juta hanya sisanya 1,2 juta. Apakah cukup membeli pakaian, air minum, iuran warga, dan berbagai kebutuhan yang lain? Jadi dengan kenaikan 5,6% buruh DKI tetap miskin," kata Said Iqbal.
Follow Berita Okezone di Google News