4. UMP Jateng Naik 8,01%
Kemudian di Jawa Tengah, UMP 2023 naik 8,01% menjadi Rp1,95 juta. Adapun UMP pada tahun ini sebesar Rp1,81 juta.
“UMP 2023 naik Rp1.958.169,69 dari sebelumnya Rp1.812.935,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Dia menjelaskan bahwa penetapan UMP 2023 mendasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UMP ini memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa (tingkat kepercayaan),” jelasnya.
5. UMP Yogyakarta Naik 7,65%
Kenaikan UMP 2023 juga terjadi di Yogyakarta. Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 7,65%.
Dengan kenaikan UMP 2023 sebesar 7,65%, maka besaran UMP Yogyakarta menjadi Rp1,9 juta atau Rp1.981.782,39
Merujuk pada UMP DIY tahun 2022, UMP DIY 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp140.866,86, di mana UMP DIY 2022 sebesar Rp1.840.915,53.
Penetapan UMP Yogyakarta 2023 disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY Beny Suharsono di Bangsal Kepatihan.
6. UMP Jatim Naik 7,8%
Provinsi di Pulau Jawa yang juga menaikan UMP 2023 adalah Jawa Timur. Adapun besaran kenaikan UMP pada 2023, sebesar 7,8% atau sebesar Rp148.667 dari besaran upah 2022 sebesar Rp1.891.567.
"Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,33," tulis SK tersebut.
Seperti diketahui melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah, pemerintah provinsi wajib mengumumkan besaran upah paling lambat hari ini, 28 November.
(Feby Novalius)