Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir, Bunda Baca Yuk!

Fayha Afanin Ramadhanti , Jurnalis-Selasa, 29 November 2022 |22:01 WIB
Ini Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir, Bunda Baca Yuk!
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
A
A
A

Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir:

- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu

- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.

2. Peserta PPU

Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU.

Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/ Badan Usaha.

Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir anak pertama sampai dengan ketiga:

- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement