Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMK 2023 Bekasi Naik Jadi Rp5,1 Juta, Jakarta Lewat

Antara , Jurnalis-Rabu, 30 November 2022 |08:13 WIB
UMK 2023 Bekasi Naik Jadi Rp5,1 Juta, Jakarta Lewat
UMK 2023 Bekasi Naik 7,2%. (Foto: okezone.com/Freepik)
A
A
A

BEKASI - Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi memutuskan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi 2023 naik 7,2% menjadi Rp5.137.575. TIngginya upah ini pun melebihi UMP DKI Jakarta sebesar Rp4.901.798.

Besaran upah ini ditetapkan bersama oleh dewan pengupahan yang beranggotakan perwakilan pekerja, pengusaha, pemerintah daerah, dan akademisi, mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.

Baca Juga: Ini 6 Provinsi di Indonesia dengan UMP 2023 Terendah

"Ada selisih Rp345.731 dari tahun 2022 yakni Rp4.791.843 menjadi Rp5.137.575 atau naik 7,2%," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi, dikutip dari Antara, Rabu (30/11/2022).

Dia mengatakan, penetapan ini dilakukan setelah melalui perdebatan yang cukup alot. Kaum pekerja menginginkan kenaikan signifikan sedangkan kalangan pengusaha menginginkan sebaliknya. Bahkan, sempat ada wacana untuk tidak menaikkan UMK 2023.

"Namun itu sebatas pendapat yang sah-sah saja, tidak ada masalah. Yang terpenting ini kan sudah masuk dalam mekanisme. Kalau sekadar berpendapat itu tidak masalah dalam mekanisme dewan pengupahan, tapi kami terus jalan dengan aturan yang ada," katanya.

Baca Juga: Intip Kenaikan UMP 2023 di Pulau Jawa, Jakarta Paling Kecil

Dia mengakui, penetapan besaran nominal UMK tidak akan mampu memuaskan seluruh pihak namun bagaimana pun juga, aturan tetap harus ditegakkan.

"Semua kelihatannya ada yang menerima, ada yang tidak menerima, itu hal biasa. Namun ini sudah sesuai aturan dan rencananya akan segera ditandatangani oleh bupati untuk dilanjutkan pada gubernur," ucap dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement