Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jumlah Wajib Pajak Naik tapi Pembayaran Turun, Kok Bisa?

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Rabu, 30 November 2022 |08:59 WIB
Jumlah Wajib Pajak Naik tapi Pembayaran Turun, Kok Bisa?
Jumlah Wajib Pajak Naik. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Dalam kesempatan yang sama, Aim menyampaikan jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) mencapai 16,82 juta WP hingga 24 November 2022.

Capaian ini naik sebesar 6,68% secara year on year (yoy) dibandingkan periode sama tahun 2021 lalu yang sebanyak 15,77 juta WP.

Menurut dia, capaian ini mencakup penyampaian SPT Tahunan Badan sebanyak 1,15 juta WP dan SPT Tahunan Orang Pribadi sebanyak 15,68 juta WP.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement