JAKARTA - PT Pertamina resmi menaikkan harga BBM non subsidi yang mulai berlaku 1 Desember 2022. Salah satunya harga Pertamax Turbo yang naik Rp900 dari sebelumnya Rp14.300 per liter menjadi Rp15.200 per liter.
Namun, kenaikan harga Pertamax Turbo ini tidak diikuti BBM non subsidi lainnya seperti Pertamax. Harga Pertamax tidak mengalami penyesuaian.
Harga Pertamax tetap dijual Rp13.900 per liter di wilayah Jakarta. Harga ini tidak berubah sejak 1 Oktober 2022. Harga Pertamax juga sebelumnya tidak berubah pada 1 November 2022, padahal saat itu Pertamina menurunkan harga BBM Pertamax Turbo.
BACA JUGA: Daftar Lengkap Harga Baru BBM Pertamina di Seluruh Indonesia yang Berlaku 1 Desember 2022Â
Selain Pertamax, ada juga harga BBM yang tidak mengalami penyesuaian, seperti Pertalite tetap dijual Rp10.000 per liter dan solar subsidi Rp6.800 per liter. Harga ini berlaku sejak 3 September 2022.
Sementara itu, harga Dexlite naik Rp300 dari Rp18.000 menjadi Rp18.300 per liter. Kemudian, harga Pertamina Dex naik Rp250 dari Rp18.550 menjadi Rp18.800 per liter. Harga BBM non subsidi ini berlaku untuk wilayah Jakarta.
"Kenaikan harga BBM non subsidi ini sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum," demikian pengumuman resmi Pertamina seperti dilansir laman resmi Pertamina, Jakarta, Rabu (30/11/2022).
Â
Follow Berita Okezone di Google News